Bogor, ERANASIONAL.COM – Aparat Kepolisian Resor Bogor berhasil meringkus seorang pria berinisial MIR yang diduga sebagai pelaku pembacokan hingga menyebabkan tewasnya seorang pendukung Persib Bandung.
Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai laga sepak bola.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku MIR ditangkap di daerah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” ujar Sigit di Cibinong, Senin (26/10/2026).
Insiden berdarah ini berlangsung di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, pada Minggu (25/10/2026) malam.
Korban diketahui merupakan seorang remaja di bawah umur berinisial ARK.
Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang seusai menonton pertandingan antara Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, insiden bermula ketika korban dan temannya melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor.
Pada saat bersamaan, tersangka MIR kedapatan membawa sebilah celurit di lokasi yang sama.
Pelaku diduga langsung melukai korban menggunakan senjata tajam tersebut hingga mengenai bagian punggung.
Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat membuang celurit yang digunakannya ke dalam selokan.
Sigit menuturkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang didukung oleh keterangan para saksi, laporan masyarakat, serta pengumpulan barang bukti di lapangan.
Saat ini, tersangka MIR telah diamankan di Markas Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari unit Satreskrim PPA dan PPO.
Selain pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit dan pakaian milik korban untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkas Sigit. []

Tinggalkan Balasan