Jakarta – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik berat lantaran bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai. Bahkan, Stepanus menerima suap terkait penanganan perkara tersebut.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Stepanus diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi Pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Tumpak membeberkan, Stepanus yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 telah menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi. Stepanus juga telah menyalahgunakan tanda pengenal KPK untuk kepentingan pribadinya.

“Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku,” tegas Tumpak.

Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Etik menilai Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000.

Selain itu, Majelis Etik menilai Stepanus telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata anggota Dewas Albertina Ho.

Sumber: BeritaSatu.com