Foto: ilustrasi

BENGKULU – Kasus penipuan dengan pelaku FR dan korban SH terus didalami polisi. FR menjadi polisi gadungan di Bengkulu dan mencoba mengancam menyebarkan foto vulgar SH jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

“Ancamannya, mau diedarkan foto (korban) yang tak senonoh,” ucap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dikutip dari Medcom, Selasa (22/6/2021).

Dari pengakuan pelaku, foto vulgar itu didapatkan pelaku saat melakukan panggilan video bersama korban. Sebelumnya, pelaku memacari korban dan berjanji akan menikahinya.

“Cewek ini dijanjikan akhirnya mau video call dan saat video call direkam tanpa sepengetahuan ceweknya. Itulah yang dipakai pelaku untuk memeras korban, motifnya untuk mendapatkan uang,” ucap Sudarno.

FR melakukan aksinya sejak Desember 2020. Awalnya FR membuat akun palsu di media sosial Facebook. Dia menuliskan identitasnya sebagai Brigpol Iswanto yang bertugas di Polda Bengkulu.

Dalam aksinya, FR menemukan akun korban dan memacari korban. Saat meminta sejumlah uang, pelaku mengancam korban jika tak memenuhi kehendaknya.

Merasa dirugikan, Korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengirimkan uang kepada pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 8 Juni 2021.

Saat ini Pelaku ditahan di Polda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.