Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan virtual dengan Victoria Kwakwa, World Bank Vice President for East Asia and Pacific dan One Kahkonen, Country Director for Indonesia and Timor Leste pada Kamis (24/06).
Pertemuan membahas tiga agenda pokok terkait carbon, program mangrove dan dukungan untuk implementasi pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja (UUCK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kelengkapan operasional, supervisi standard lingkungan, pengawasan dan law enforcement.
Dikatakan Menteri Siti, Isu-isu tersebut merupakan isu yang sangat relevan sebagai bagian dari langkah korektif yang terus berlangsung selama kepemimpinannya.
Menteri Siti mengungkapkan bahwa saat iniĀ Indonesia telah memiliki UUCK yang merupakan Omnibuslaw yang menyelaraskan banyak undang-undang menjadi satu.
Dengan UUCK, ia menyebut kerangka peraturan tentang lingkungan sekarang menjadi lebih komprehensif, solid dan ramah investasi tanpa menghilangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan telah disahkannya UU nomor 11 tahun 2020 tersebut, peraturan turunannya di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah selesai, yaitu PP terkait KLHK dan juga 7 Peraturan Menteri LHK yang menggantikan sebanyak 88 Permenhut, Permenlh dan Permenlhk.
Semua ini dilakukan untuk membentuk tata cara kerja baru yang lebih sederhana secara prosedur dan sedapat mungkin menghilangkan hambatan kerja birokrasi.
Tinggalkan Balasan