JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu ditempuh seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

“Dan, hari ini ada finalisasi, kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga,Menko Perekonomian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden Jokowi saat berpidato pada pembukaan Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartato untuk memutuskan waktu dimulainya PPKM darurat.

“Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Karena petanya kita sudah ketahui semuanya,” katanya.