Menurut Presiden Jokowi, kebijakan ini hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di wilayah ini terdapat 44 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.
“Kita adakan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO. Kondisi-kondisi seperti ini harus kita sampaikan secara apa adanya,” katanya.
Ia mencontohkan, peta penyebaran Covid-19 di Jakarta Barat, penyebaran wabah mematikan itu telah merata di tingkat RT/RW.
“Artinya, sudah merata sehingga harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Presiden Jokowi.
Tinggalkan Balasan