Dikatakan Beka, pemanggilan juga bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan informasi secara langsung dari kedua perusahaan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada upaya untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Pemanggilan bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan informasi secara langsung dari kedua perusahaan tersebut, mengingat sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian atas permasalahan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Beka menyatakan jika panggilan juga ditembuskan kepada Menteri BUMN RI. Hal tersebut dilakukan agar ada atensi untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Surat pemanggilan turut ditembuskan kepada Menteri BUMN RI untuk menjadi atensi agar para pihak terkait dapat memenuhi dan mematuhi pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Komnas HAM RI,” beber Beka.