Jakarta – Komnas HAM akan memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) dan Direktur Utama Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada Jumat (2/7/2021) besok lusa.

Pemanggilan tersebut terkait dengan aduan warga Margawangi, Kelurahan Cijaruwa, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan dan permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, panggilan terhadap dua direktur utama itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Komnas HAM. Surat tersebut masuk ke Komnas HAM pada 9 Februari 2021 lalu.

“Pemanggilan PT KCIC dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan secara tertulis yang telah disampaikan Komnas HAM RI pada 9 Februari 2021,” kata Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2021) hari ini.