Ia mengungkapkan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang ½ masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami jug aberharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” terang Reynhard.
Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan Anak penerima hak Asimilasi di rumah.
Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan Asimilasi di rumah. (DZ)
Reporter: Agung Nugroh
DirjenPAS, KadivPAS, KabagHumasPAS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan