“Selain pembentukan satgas, juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.
Upaya penutupan akses keluar masuk Jakarta perlu dilakukan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota terus naik hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit kolaps.
“Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan