Pada semester kedua 2021, akan kembali disalurkan dana Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta lainnya. Setiap peserta bakal mendapatkan manfaat Rp 3,55 juta yang terdiri atas biaya pelatihan, insentif pelatihan, serta insentif survei.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) selama masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa berlakunya PPKM darurat.

Pengaturan perjalanan antarwilayah itu berlaku di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa-Bali. Sementara di luar Jawa-Bali, ketentuan PPDN berlaku sesuai dengan SE satgas sebelumnya.

Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengungkapkan, pengaturan itu bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan diberlakukan lebih ketat di dalam aktivitas transportasi semua moda. Baik udara, laut, maupun darat.

”Setiap individu PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat. Dilarang berbicara, makan, maupun minum dalam perjalanan kurang dari dua jam, kecuali untuk kepentingan konsumsi obat,” jelas Ganip kemarin (2/7).