Bogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan webinar dengan tema Berkarir dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral, Selasa (13/07/2021) kemarin.
Tujuan webinar untuk memberikan wawasan baru terkait prospek karir di masa depan dari jabatan fungsional tertentu, dalam hal ini penata kadastral.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Adi Darmawan berkata bahwa jabatan fungsional penata kadastral ini adalah jabatan baru yang dapat menjadi angin segar karena pengembangan karir dan profesionalisme tidak terbatas pada jabatan struktural.
“Dari segi kiprah, tentunya kita akan dapat berkembang tak hanya di instansi Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Menurut Adi Darmawan, dalam peraturan sudah tercantum jelas mulai dari petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, pedoman dan kebutuhan jabatan fungsional dan proses pengangkatan PNS pejabat fungsional.
Adi Darmawan menambahkan standar kompetensi juga berlaku untuk surveyor kadastral berlisensi. Terdapat beberapa aspek yang menjadi keahlian dalam jabatan fungsional penata kadastral seperti survei kadastral, pengukuran kadastral dan pemetaan kadastral.
“Ada aturan bakunya, sehingga Bapak Ibu sekalian akan bisa merasakan pengembangan pribadi beserta kapasitasnya sehingga bisa berkembang dan tak hanya by designed oleh organisasi saja,” jelasnya.
Virgo Eresta Jaya, Presiden Ikatan Surveyor Indonesia sekaligus Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) menjelaskan dari aspek profesional. Ia berkata bahwa di luar negeri, profesi penata kadastral disebut dengan nama surveyor_l dan tidak memiliki tahapan jenjang karir layaknya di Indonesia.
“Hal ini dikarenakan profesi surveyor di luar negeri lebih kepada profesionalitas, sedangkan di Indonesia masih mengacu pada term occupation sehingga terdapat adanya jenjang karir,” terangnya.
Virgo Eresta Jaya berkata bahwa jika di Indonesia, terdapat jenjang karir seperti penata kadastral ahli pertama, penata kadastral ahli muda serta penata kadastral ahli madya, di mana setiap jenjang memiliki uraian kegiatan tugas masing-masing.
Untuk kenaikan pangkat, penata kadastral juga harus memenuhi angka kredit kumulatif dan berlaku syarat lulus uji kompetensi. Angka kredit komulatif dapat diperoleh melalui beberapa hal seperti menjadi pengajar/pelatih, perolehan penghargaan tanda/jasa atau perolehan gelar/ijazah lain.
Lebih lanjut, Kepala Pusdatin ini juga menjelaskan terkait kualifikasi Jabatan Fungsional Penata Kadastral yakni penata kadastral wajib memiliki 1 organisasi profesi.
Organisasi profesi tentunya memiliki syarat yakni berupa organisasi yang legal, mendapat rekognisi oleh Kementerian/Lembaga, terafiliasi dengan dunia internasional serta memiliki lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi dan terlisensi.
Tinggalkan Balasan