Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang; Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil memastikan bahwa kelima peraturan pelaksana tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal kebangkitan investasi properti yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini,” ujarnya melalui keterangan rilis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/7/2021)
Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah akan membenahi masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.
“Masalah sudah kita selesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang seharusnya sarusun boleh dimiliki oleh investor asing. Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah SLF (Sertifikat Layak Fungsi),” terangnya.
Kemudian PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
“Banyak kemudahan di dalamnya, kalau seandainya nanti hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya,” tegas Sofyan A. Djalil.
Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi.
“Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan, dan bermacam izin lisensi lain, sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi. Di situ nanti kita akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Sofyan A. Djalil pun menjelaskan terkait PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memiliki masalah dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, UUCK akan memberikan kewenangan pengesahan kepada Menteri.
Ia juga menambahkan, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah yang merupakan fitur baru dalam penataan pertanahan di Indonesia.
Lanjutnya Bank Tanah akan menjadi agen negara untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi yang berkeadilan.
Selain itu, dikatakannya Bank Tanah akan menjadi land manager sehingga ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan akan lebih terjamin.
“Pada saat yang sama nanti Bank Tanah akan mampu menyelesaikan banyak masalah, misalnya sengketa yang tidak berakhir, Bank Tanah bisa sebagai instansi publik untuk menyelesaikan sengketa,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN
Tinggalkan Balasan