JAKARTA – Tidak hanya Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) yang didenda melanggar pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bekasi, manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi, sebagai penyedia tempat, juga didenda sebesar Rp 17 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kita sudah kooperatif dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan,” kata Markom Hotel Aston Imperial Bekasi, Oliviana Anggraeni, usai menjalani persidangan, Kamis (29/7/2021).

Atas peristiwa tersebut, dia meminta maaf kepada semua pihak. “Kita minta maaf kepada semua pihak,” imbuhnya.

Seemntara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan, sanksi diberikan karena tidak memberitahu kepada Satgas Covid-19 perihal kegiatan ulang tahun di hotel yang berlokasi di Bekasi Selatan itu. Selain itu, pengelola hotel mengabaikan protokol kesehatan saat berlangsung acara.

“Kita berikan tindakan karena mereka tidak melarang, ketika ada yang tidak pakai masker,” kata Abi.

Dia menegaskan, selama masa PPKM level 4 pemerintah daerah meniadakan acara serupa apalagi yang dapat menimbulkan kerumunan.