JAKARTA – Netizen tanah air di twitter dan Instagram sedang ramai membicarakan laptop merah putih yang disebut berharga Rp 10 juta dari Zyrex tetapi berspesifikasi rendah.

Spesifikasi laptop yang disebut sebagai laptop merah putih ini diambil dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan itu sendiri mengenai petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2021. Aturan ini diterbitkan pada 10 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan spesifikasi minimum untuk pengadaan laptop untuk dipakai di sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SKB sebagai berikut:

Berikut spesifikasi laptop tersebut:

  1. tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M;
  2. memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
  3. hard drive: 32 GB;
  4. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
  5. networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
  6. tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
  7. audio: integrated;
  8. monitor :11 inch LED;
  9. daya/power: maksimum 50 watt;
  10. operating system: chrome OS;
  11. device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
  12. masa Garansi: 1 tahun.

Lantas benarkah ini spesifikasi laptop merah putih yang sebelumnya disebut-sebut oleh Menteri Pemerintah Presiden Joko widodo sebagai Dikti Edu atau laptop merah putih?

Karo Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri mengatakan spesifikasi tersebut bukan untuk laptop merah putih. Laptop merah putih adalah program pembuatan laptop dalam negeri yang dikerjakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) bekerja sama dengan beberapa universitas di Indonesia.

“Sampai saat ini, program tersebut masih dalam tahap pengembangan. “Ada beberapa yang sudah jadi versi pengembangannya,” kata M. Samsuri kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/7/2021).

M. Samsuri juga mengaku tidak mengetahui dari mana netizen memperoleh angka pembelian laptop Rp 10 juta.

“Nah angka Rp 10 juta juga enggak tahu keluarnya dari mana. Mungkin ngitungnya seperti apa juga enggak tahu, tapi yang pasti berapa harga itu sangat ditentukan dalam proses pengadaan barang dan jasanya,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/7/2021).

Dia menjelaskan jika pengadaan Permendikbud No. 5 tahun 2021 untuk peralatan TIK menggunakan e-purchasing dengan e-catalogue. Ini disesuaikan dengan LKPP.

Peralatan TIK yang dimaksud juga bukan hanya laptop. Namun juga ada peralatan pendukung seperti wireless router hingga router, itu bergantung pada kebutuhan pemerintah daerah masing-masing.

Spesifikasi yang ada dalam Permendibud No 5 Tahun 2021 sendiri merupakan spesifikasi standard. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan spesifikasi pada model yang berbeda.

“Iya. ada yang mengajukan lebih dari itu karena untuk kebutuhan tertentu, silahkan saja,” ungkap Samsuri.

Soal harga laptop yang menjadi Rp 10 juta, dirinya tidak mengiyakan maupun menyangkal hal tersebut. Menurutnya itu kembali lagi dengan spesifikasi yang ada dan beberapa tambahan pendukungnya.

“Sebenarnya saya tidak bilang betul atau tidak betul. Ya mungkin saja ketika daerah itu mengadakan lewat e-catalogue LKPP, laptop dengan spesifikasi tertentu terus dengan beberapa tambahan pendukung harganya sampai Rp 10 juta, mungkin-mungkin saja,” jelasnya.