Syarat penerima BSU harus punya BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida mengatakan data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Data calon penerima BSU bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima Upah
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

Pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu lakukan langkah berikut:

1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang dimiliki
2. Masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’
3. Klik gambar kartu
4. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.(***/PR)