Kepala RS Pengayoman Jakarta, Dr. Ummu Saat Memberikan Keterangan Dengan Jurnalis Eranasional.com

“Tim Covid-19 dari pihak Rs Pengayoman akan menentukan dimana pasien yang kondisinya parah, maka akan segera ditempatkan ke ruangan ICU,” ucapnya.

Mengenai rujukan pasien yang kondisi semakin parah dan tidak bisa diatasi dalam artian segala fasilitas disini kurang memadai, maka akan dirujuk ke Rs Pertamina, Wisma Athlet, dan juga Rs Polri.

Sebenarnya, menurut Kepala RS Pengayoman, ini bukan dibawah naungan oleh Kementrian Kesehatan, jadi rumah sakit ini punya Kemenkumham kebutulan disini masih dikategorikan kelas D.

“Kemudian masih terhambat kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka terhambat di awal masuknya pandemic Covid-19 dan belum bisa masuk ke kategori kelas B.
Semua dari pelayanan rumah sakit ini.

Lanjunya, lalu perlu dipahami, pihaknya tidak akan meminta bayar apapun mengenai obat obatan kepada warga binaan yang terpapar Covid19, adapun resep obat obatan yang diharuskan untuk pihak keluarga beli diluar kemungkinan memang ada, tetapi jarang sekali terjadi.

“Dikarenakan di ICU obat-obatannya mahal, dan ketersediaan obat juga terbatas, mau tak mau pihak sini mengupayakan selalu memberikan yang terbaik untuk Pasien warga binaan kami,” beber Kepala Rs Pengayoman

Tetapi karena kormobitnya berat, memang diawal Rs Pengayoman akan menginformasikan kepada pihak keluarga. Karena pihak sini masih di kategorikan kelas D. Seharusnya secara alurnya mesti dirujuk, tetapi kalau di kasus covid ini berbeda, misalnya Rs Pengayoman akan merujuk dan harus melihat situasi kondisi di rumah sakit yang dirujukan tersebut.