JAKARTA – Warga DKI Jakarta dipastikan akan segera bisa kembali berkunjug ke mall atau pusat perbelanjaan di tengah kondisi pandemi. Kebijakan ini disampaikan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pekerja dan pengunjung yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan.

Tentu saja pekerja dan pengunjung harus membuktikan bahwa mereka sudah menerima vaksinasi. Caranya dengan menunjukan bukti sertifikat vaksin yang sejak lama sudah bisa diunduh di aplikasi resmi PeduliLindungi.id pada smartphone.

Saat ini sudah banyak orang yang mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kertas, tapi ada juga dalam bentuk kartu yang dilengkapi barcode untuk di-scan sehingga akan muncul informasi vaksinasi yang sudah diterima pemegang sertifikat.

Bagaimana cara download sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi?

1. Hal pertama yang harus dipastikan adalah sudah memasang dan mendaftar atau memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.id.

2. Aktifkan fitur GPS di smartphone kemudian buka aplikasi PeduliLindungi.

3. Masukan nama lengkap dan nomor ponsel Anda di kolom yang tertera.

4. Tunggu kode OTP yang akan diterima lewat SMS untuk melanjutkan proses login.

5. Di dalam aplikasi, klik ikon Profil yang ada di sebelah kanan kolom Cari Zonasi.

6.Setelah memilih Profil lanjutkan dengan memilih Sertifikat Vaksin dan pilih menu Periksa.

7. Masukan NIK dan nomor ponsel yang digunakan saat mendaftarkan proses vaksinasi Covid-19.

8. Di halaman selanjutnya akan muncul sertifikat vaksin dosis pertama dan dosis kedua
Lanjutkan dengan pilihan untuk download atau unduh sertifikat vaksin, proses akan berhasil apabila download berjalan.

9. Kini Anda bisa menyimpan sertifikat vaksin di smartphone atau mencetaknya ke kertas dan kartu.