Mantan Supir Nikita Mirzani, Wahyu (kemeja Biru) Bersama Kuasa Hukum.

JAKARTA- Tindak pidana dugaan penggelapan oleh artis Nikita Mirzani dan juga mantan isteri dari pengusaha Dipo Latief, dugaan penggelapan tersebut sebuah mobil Mercy milik perusahaan Dipo Latief. Dimana mobil tersebut dikabarkan telah dijual oleh salah satu artis berinisial NM.

Tim kuasa hukum akan membuktikan temuan barang bukti sebelum mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021), barang bukti tersebut berupa percakapan antara Nikita Mirzani dengan salah satu temannya

Kuasa Hukum Dipo Latief, mengatakan bahwa kami pada saat ini sudah menemukan bukti baru dimana nanti buktinya akan kami ajukan dalam gugatan prapid, dimana prapid tersebut baru besok Senin (16/8) di daftarkan.

“Pra Peradilan (Prapid) sendiri akan kami lakukan setelah adanya penetapan dari pihak Polres Jaksel, yang mana telah dihentikan pihak kepolisian dibulan Januari lalu. Sehingga kami akan mengajukan gugatan prapid untuk membuka kembali perkara tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (15/8)

Lanjutnya tentang kasus dimana Dipo Latief selaku korban dari adanya tindak pidana pasal 372 yaitu tindak pidana dugaan penggelapan dari saudari NM.

Menurutnya barang bukti tersebut berupa percapakan dari temannya yang berinisial F, temannya yang biasa bersama NM.

“Selain itu saudara W yang merupakan saksi dan tidak pernah hadir di Polres Jaksel, kali ini akan bersedia hadir di agenda Prapid dan pemeriksaan di Polres,” bebernya

Dipo Latief saat melaksanakan konferensi pers tidak pernah hadir, dia memberikan wewenangnya secara langsung kepada kuasa hukum untuk menangani kasus dugaan penggelapan mobil milik perusahaannya.

“Untuk Dipo sendiri sudah mempercayakan proses hukumnya kepada kami selaku kuasa hukum, dan untuk menjalankan langkahnya permasalahan dan proses penyidikan,” sambungnya.

Sementara itu saudara yang berinisial W yang pernah berkerja sebagai sopir dari artis berinisial NM, dimana pada waktu itu pernah dikirimin surat pemanggilan dari pihak Polres Jaksel untuk dimintain keterangan atas dugaan penggelapan sebuah mobil.

Wahyu mantan sopir dari NM dan sekaligus menjadi saksi atas dugaan penggelapan sebuah mobil mercy cls milik Dipo Latief, ia mengatakan bahwa surat pemanggilan dari pihak kepolisian untuk saya tidak pernah diberitahukan oleh NM selaku dari mantan bosnya.

Wahyu mantan sopir NM sekaligus saksi atas dugaan penggelapan mobil milik Dipo Latief, ia mengatakan saya baru mengetahui adanya surat pemanggilan dari kepolisian baru di tahun 2020, dan tanpa ada paksaan apapun saya maju sebagai saksi.

Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum Wahyu mengatakan untuk saudara wahyu waktu itu pernah dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi, dan wahyu ini dihalangin untuk tidak datang hadir.

“Menjamin saudara wahyu sebagai saksi, mendampingi wahyu untuk memberikan kesaksian di Polres Jaksel. Kesaksian wahyu sangat dimanfaatkan oleh pihak kepolisian demi kepentingan hukum,” ujarnya, Minggu (15/8)

Lanjutnya, dimana saudara wahyu untuk dimintakan keterangannya sebagai saksi. “Namun sangat disayangkan wahyu tidak dapat memenuhi pemanggilan dikarenakan suratnya tidak pernah dikasihkan kepada wahyu,” tukasnya.