Tangerang – Sebanyak 286 narapidana dan anak didik lapas (andikpas) yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I dan Lapas Kelas II Wanita Tangerang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Jumlah tersebut terdiri dari 51 andikpas LPKA dan 235 narapidana di Lapas Wanita Tangerang.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi saat dihubungi sejumlah media, Selasa (17/8/2021) mengatakan, dari 51 andikpas yang mendapat remisi, tiga andikpas di antaranya mendapat remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.

“Untuk andikpas yang berada di LPKA Kelas I Tangerang ada 51 andikpas mendapatkan remisi dari jumlah total 58 orang yang ada di LPKA dengan uraian remisi umum (RU) I sebanyak 48 orang dan remisi umum (RU) II atau langsung bebas sebanyak tiga orang. RU I diberikan kepada 48 andikpas beragam mulai dari satu bulan, dua bulan dan empat bulan,” ungkap Setyo.

Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Tangerang, Herastini mengatakan warga binaan yang ada telah Mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi baik pengurangan jumlah masa tahanan maupun langsung bebas. Dipaparkan, dari 352 warga binaan sebanyak 232 warga binaan mendapat remisi I dan tiga warga binaan mendapat remisi II atau langsung bebas.

“Yang mendapat remisi umum I sebanyak 232 warga binaan dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak tiga orang,” terangnya.

Secara nasional, tedapat 134.430 warga binaan yang mendapat remisi HUT Ke-76 RI. Dari jumlah itu, sebanyak 2.491 warga binaan langsung menghirup udara bebas.