Menkeu Sri Mulyani dalam Youtube Kemenkeu saat pembahasan Pengamanan Aset Tanah Pembangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Jumat (27/8).

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan karena sebagian dari BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagiannya di negosiasikan, namun jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung kejadian tersebut.

“Langkah untuk menangani persoalan perbankan keuangan yang bebannya hingga saat ini. Dalam langkah untuk mengurangi atau mengkompensansi dari langkah penyelematan perbankan, maka kemudian pemilik bank atau debiturnya harus mengembalikan dana tersebut itulah yang kemudian muncul apa yang disebut tagihan dan apa yang disebut program bantuan likuiditas bank Indonesia akibat krisis keuangan tahun 1997-1998,” ujar Menkeu dalam Youtube Kemenkeu saat pembahasan Pengamanan Aset Tanah Pembangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Jumat (27/8)

Jadi ini, lanjut kata dia adalah persoalan yang cukup lama, namun yang tadi disebutkan oleh Bapak Wakil Ketua Jaksa Agung kita masih harus menanggung biaya tersebut, dan biaya itulah yang saat ini kita coba melalui satgas BLBI untuk di minimalkan atau bahkan dikompensansi.

“Caranya adalah kita melakukan negosiasi dengan para obligatir dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun lalu. Apakah sebagai pemilik bank atau peminjam yang dibantu oleh pemerintah,” ujarnya

Disebutkannya oleh Wakil Ketua Jaksa Agung BLBI jumlah total BLBI kewajiban yang masih dikelola adalah 110,45 triliun rupiah.

Oleh karena itu, dikatakan Menkeu satgas yang dibentuk oleh Bapak Presiden dan diketuai oleh Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukan untuk Ketua Pelaksanaan Hariannya adalah Dirjen Kekayaan Bapak Rio dan tentu dibantu oleh seluruh aparat penegak hukum untuk bertugas semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensansi dari 110,45 triliun rupiah.

‘Kita mencoba mendapatkan salah satu asset obligator yang selama ini tidak dikuasai oleh negara, jadi ini adalah asset yang seharusnya diambil alih dan dipulihkan kembali salah satu bentuk kompensansi BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu,” terang Menkeu

Ia mengungkapkan merasa senang melihat bahwa di beberapa di kota lain juga asset ini dilakukan pengambil alihan penyelesaian dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara.

“Beberapa langkah yang dilakukan oleh tim sekarang ini adalah dengan melakukan pemanggilan para obligator dan debitur,” tambahnya

Menkeu mengucapkan berterimakasih kepada Menko Polhukam dengan kepemimpinan Pak Mahfud dan jelas tadi dari Kejaksaan Agung mapun dari Jampidsus dan Jampidum ikut membantu kita, tidak lupa juga dari Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Polri memberikan dukungan sangat penuh terhadap langkah langkah ini.

Namun juga tadi mendapatkan dukungan dari Kemenkumham, BIN, dan paing penting juga dibantu Menteri ATR/ Kepala BPN karena pengambil alihan dan pemulihan itu sebagaian nanti mengalih namakan dari asset tersebut menjadi asset negara.

“Oleh karena itu, sertipikat tanahnya harus diambil alih dan diganti namakan supaya tidak dipakai lagi oleh pihak pihak yang tidak berhak atas asset tersebut,” sambungnya

Lebih jauh ia menjelaskan dalam proses ini bantuan dari berbagai intansi tadi dilakukan secara luar biasa, untuk beberapa penanganan atau pemanggilan yang dilakukan oleh tim satgas kita akan memonitor.

“Saya memahami sekarang ini ada beberapa obligator atau debitur yang sedang dipanggil. Kemudian mereka ada yang langsung datang dan ada yang dibutuhkan sampai tiga kali pemanggilan,” ujar Menkeu

Ia mengatakan kita selama ini memanggil dua kali secara personal yang artinya tidak dipublikasikan, seperti yang disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua Jaksa Agung kalau ada niat baik kemudian mau menyelesaikan kita kan membahas dengan mereka.

“Namun kalau sesudah dipanggil satu kali, dua kali tidak ada respon maka kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu, kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya,” beber Menkeu

Tentunya, kata Menkeu paling penting mendapatkan kembali penetapan hak tagih pemerintah atas bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan selama 22 tahun yang lalu.

Menurut Menkeu selama 22 tahun kita mengeluarkan bunganya bisa sampai diatas 10 persen, kalau sekarang suku bunga sudah mulai turun.

Ia mengungkapkan tadi ada 49 asset bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi luasnya 5.291.200 meter persegi untuk lokasinya berada di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang Karawaci.

“Asset propeti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektar, nilainya adalah triliunan. Penguasaan secara fisik yang dilakukan nanti tim aka ada pemasangan tanda bahwa asset ini adalah dimiliki oleh negara,” tukasnya.