JAKARTA – Polda Metro Jaya menolak laporan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS, seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi menolak laporan EO dan RT keduanya masih dalam proses pengusutan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu, 11 September 2021.

Menurut Yusri, dugaan pencabulan dan perundungan yang menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika dari hasil penyelidikan keduanya terbukti tidak melakukan pidana, polisi baru akan membuka kembali kemungkinan adanya laporan lain.

“Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?” kata Yusri.

Penasihat hukum EO dan RT, Denny Hariatna, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin. Mereka hendak melaporkan sejumlah akun di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Denny menjelaskan, kedua kliennya merasa mendapatkan penghinaan dari sejumlah akun media sosial setelah kasus pelecehan seksual terhadap MS itu viral. Namun, dia tak merinci penghinaan seperti apa yang dialami kedua kliennya.