Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan kelalaian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, termasuk Kalapas Victor Teguh Prihartono beserta enam pejabat lainnya. Kendati begitu, polisi telah mengantongi calon tersangka yang menyebabkan 48 narapidana kasus narkoba meninggal dunia hingga saat ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan saksi yang diperiksa Selasa (14/9/2021) hari ini, adalah Kalapas, Kepala Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan dan Kepala KPLB. Ada pun kasus yang dipersangkakan yaitu Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP yaitu adanya kesengajaan dan kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan mengakibatkan hilangnya nyawa, Rusdi mengatakan penyidik masih dalam pendalaman.
“Namun Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia menilai sudah ada potential suspect (calon tersangka). Penyidik sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rusdi di RS Polri Kramatjati.
Ia mengatakan, sebelumnya penyidik sudah memeriksa 25 saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari 12 pegawai lapas, 3 petugas damkar, 3 petugas PLN dan 7 narapidana. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan