Lombok Barat- Animo masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah sesungguhnya begitu besar. Hal ini dibuktikan dengan antusiasme penerima sertipikat tanah serta harapan-harapan mereka. Seperti yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang diselenggarakan di Sheraton Senggigi Hotel pada Kamis (16/09/2021).

Cerita datang dari Ahmad Zaini (33) dan Suhaeli (50), 2 dari 10 penerima sertipikat tanah melalui program PTSL yang juga diserahkan pada acara Sosialisasi Program Strategis. Ahmad Zaini, pemilik usaha toko bangunan ini mengaku bahwa aset tanah seluas 280 m2 miliknya itu baru ia miliki selama 7 bulan dan langsung ia daftarkan melalui program PTSL di desanya selang 2 bulan kemudian.

“Program PTSL itu diumumkan di desa saya sekitar bulan Juli 2021 dan sekarang sudah selesai. Mudah dan cepat, nol biaya pula, hanya butuh biaya materai saja,” jelasnya.

Buat Ahmad Zaini, sertipikat tanah itu sangatlah penting karena sebagai bukti kepemilikan tanah pribadi yang sepenuhnya sah secara hukum.

“Saya pribadi mewakili masyarakat, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah terutama Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan program PTSL. Saya berharap dengan adanya PTSL dapat mengurangi risiko sengketa tanah di kemudian hari,” harapnya.

Manfaat PTSL juga dirasakan oleh Suhaeli. Ia mengaku mempunyai tanah seluas 191 m2 ini sejak tahun 1995, namun baru disertipikatkan pada tahun 2021. Buatnya, program PTSL sangat membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah.

“Terus terang, banyak dari kami yang kurang mampu jika harus mengurus sertipikat tanah secara mandiri, makanya bagus sekali program seperti PTSL ini,” tuturnya.

Ketika ditanya bagaimana rencana setelah sertipikat tanah sudah sah di tangan, lelaki paruh baya ini mengaku bahwa sudah ada rencana untuk mengagunkan sertipikat tanah demi modal usaha rumahannya.

“Adanya sertipikat tanah kan membuat masyarakat jadi mudah untuk memanfaatkan tanahnya. Tolong program semacam ini dilanjutkan terus karena masih banyak orang yang belum punya sertipikat,” harapnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2017 hingga 2020, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat telah mendaftarkan sebanyak 71.200 bidang tanah. Pada tahun 2021, target realisasi sebanyak 9.055 bidang tanah dan per Agustus 2021 telah tercapai penyelesaian sebanyak 7.000 bidang tanah. Untuk itu, pada kesempatan ini Anggota Komisi II DPR RI, Syamsul Luthfi dalam sambutannya di acara Sosialisasi Program Strategis mengapresiasi capaian PTSL di Kabupaten Lombok Barat.

“Ini merupakan realisasi yang cukup bagus dengan kinerja yang on the track, Inshaa Allah target yang dicanangkan pada tahun 2021 akan selesai pada akhir tahun,” tutupnya.