PEKALONGAN – Guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba, Polres Pekalongan Kota terus berupaya memerangi dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Karena narkoba bisa digunakan sebagai senjata untuk melumpuhkan bangsa.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas AKP Suparji saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (23/9/2021).

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang akan merusak generasi muda,” kata Suparji yang didampingi Kasatnarkoba, AKP Edi Sukamto Nyoto, Kamis (23/9/2021).

“Untuk itu, kami bekerjasama dengan pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba,” tambahnya.

Melalui upaya tersebut, lagi-lagi Polres Pekalongan Kota kembali meringkus 4 tersangka kasus narkoba di lokasi dan waktu yang berbeda.

Mereka adalah KI (20) warga Kelurahan Panjang Wetan yang diringkus karena kedapatan membawa 5 paket sabu seberat 1,52 gram di jalan WR Supratman pada hari Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

KM (25) dan NS (25) warga Desa Sepacar serta RTP (25) warga Kabupaten Pemalang yang diringkus pada hari Kamis (16/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB di jalan Jenderal Sudirman dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51gram.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Reporter: em-aha