Foto: ilustrasi

BOGOR – Dua dari lima wartawan gadungan berhasil diringkus Polres Bogor. Modusnya peras pejabat atau pengusaha yang keluar dari hotel. Modus pelaku ini dengan membuntuti aktivitas korbannya yang rata-rata pengusaha, pejabat, atau ASN.

Mereka kerap meresahkan warga karena seringkali memeras dan uang hasil perasnya mencapai Rp 500 juta.

Terungkapnya wartawan gadungan tukang peras ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 23 September lalu.

Dilansir dari beritasatu.com, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada korban yang merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku wartawan.

Atas dasar laporan tersebut, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berinisial JS dan JN berhasil diringkus polisi.

“Dari dua tersangka tersebut mereka mengaku sebagai wartawan. Kemudian kita dapati ada padanya id card (kartu identitas) wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum,” ujar Harun, Minggu (3/10/2021).

Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan pemerasan selama dua bulan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah dua tahun melancarkan aksinya.

“Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika di total dari keseluruhan hasil pemerasan kurang lebih sebanyak Rp 500 juta,” ungkapnya.

Menurut Harun, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (beritasatu)