Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra melakukan kunjungan ke Desa Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (05/10/2021)

Kotawaringin Timur – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra melakukan kunjungan ke Desa Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (05/10/2021). Kunjungan kerja kali ini dalam rangka meninjau panen raya Kampung Reforma Agraria dan penyerahan sertipikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil survei awal tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kab. Kotawaringin Timur, Desa Hanaut mempunyai potensi dalam hal pertanian, khususnya tanaman padi, kopi, dan rotan. Untuk itu, Desa Hanaut ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Hal ini juga didukung oleh Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur dengan dikukuhkannya kawasan hutan sehingga batas antara kawasan hutan dan non hutan jelas bahwa sebagian areal Desa Hanaut menjadi wilayah Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra, mengapresiasi pengukuhan kawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mana ini merupakan pertama kali terjadi. Ia berkata bahwa dukungan dari pemerintah daerah ini menjadi sangat penting terutama dalam hal mempercepat proses redistribusi tanah.

Surya Tjandra juga berkata bahwa tugas dari Kementerian ATR/BPN saat ini, tak hanya dalam urusan legalisasi aset semata. Namun juga dalam wujud penataan aksesnya.

“Sertipikat tanah itu penting agar masyarakat punya kepastian hak untuk menjaga tanahnya. Selain itu, BPN juga mulai ke dalam proses bagaimana pemberdayaannya agar membuktikan bahwa legalisasi aset yang ada juga dapat masuk ke arah meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima sertipikat tanah,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas Tjahyadi berkata bahwa ini merupakan kolaborasi yang sangat luar biasa dari Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya panen raya dan penyerahan sertipikat redistribusi tanah di Desa Hanaut.

“Ini juga kerja kolaboratif Kantor Pertanahan dengan pemda, serta dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Dinas Pertanian,” terangnya.

Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, Andry Novijandri, berkata bahwa dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN mendapat tugas tidak hanya melakukan sertipikasi tanah. Namun juga bagaimana tanah-tanah yang berhasil diredistribusikan punya pertanggungjawaban lebih baik lagi.

“Setelah dilepaskan ya saatnya tanah itu dimanfaatkan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap kesejahteraan masyarakat. Terima kasih untuk semua pihak mulai dari Kantor Pertanahan Kab. Kotawaringin Timur dan Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor berkata bahwa pengelolaan pertanahan yang optimal, arif, dan bijaksana akan mewujudkan kemakmuran masyarakat. Harapannya adanya Reforma Agraria ini, bertujuan untuk penataan dan pengelolaan kembali kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

“Hari ini setelah kita menyaksikan panen raya di Desa Hanaut, akan kita bagikan 5 buah sertipikat redistribusi tanah sebanyak 5 buah secara simbolis dari total 112 sertipikat di tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan survei terkait potensi Desa Hanaut dan didapat 3 potensi, khususnya dalam hal pertanian, yaitu tanaman padi, kopi, dan rotan. Ia juga berkata bahwa pihaknya membantu dalam hal penataan akses, yaitu pendampingan dalam bentuk penyuluhan.

“Kami bekerja sama dengan dinas pertanian, juga bekerja sama dengan dinas perindustrian terkait peningkatan nilai jual Kopi Desa Hanaut,” tutur Jhonsen Ginting.

Jhonsen Ginting juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penataan aset di kawasan Desa Hanaut pada tahun 2019 sebanyak 450 bidang dalam bentuk redistribusi objek tanah Reforma Agraria. Sementara pada tahun ini, dilakukan legalisasi aset hasil redistribusi tanah sebanyak 112 bidang.

“Dalam kegiatan ini, juga terdapat bantuan dari Dinas Pertanian dalam bentuk bibit jeruk dan durian, juga ada terpal kolam ikan. Selain itu juga ada bentuk CSR (Corporate Social Responsibility-red) dari Perusahaan Best Group berupa mesin roaster kopi dan traktor dari PT Karya Makmur Abadi,” tutupnya.