Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Adapun untuk keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken oleh presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021 lalu.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi,” Dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Adapun Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tersebut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Adapun sejumlah tugas ataupun mandat yang diemban oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai mana dikutip dari perpres tersebut antara lain.

Pertama, menyepakati danatau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung,”

1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau

2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Meski demikian, pada Pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium akan bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan kepada Menteri sebagai pimpinan Komite.