Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tahun 2021 kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui pertemuan daring, pada Senin (11/10/2021).

Hal ini dilakukan dalam rangka efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya terhadap Kanwil BPN Provinsi NTT. Kegiatan ini pun sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1099/SK.OT.01/IX/2021 tentang Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penataan Agraria selaku Koordinator pada Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Provinsi NTT, Andi Tenrisau, menjelaskan bahwa ruang lingkup pembinaan meliputi evaluasi pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) sampai dengan triwulan III, rencana optimalisasi kegiatan anggaran baik fisik maupun penyerapan keuangan pada periode triwulan IV, serta evaluasi hambatan, kendala dan masalah hingga solusi penyelesaiannya.

“Nantinya akan dilakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja program secara rutin setiap tiga bulan,” kata Andi Tenrisau.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penataan Agraria menyampaikan, jika pembahasan kegiatan ini meliputi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, Percepatan Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Pengendalian Penguasaan Tanah dan Pemanfaatan Ruang, serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo dalam paparannya menuturkan bahwa jumlah pegawai di Provinsi NTT sebanyak 1.149 pegawai.

Ia menambahkan pada tahun 2021 Kanwil BPN Provinsi NTT mendapat alokasi pagu DIPA sebesar Rp157.833.131.000,- serta realisasi anggaran mencapai 64,52% dan rata-rata capaian fisik 69,48%.

“Kami estimasikan sampai dengan Desember 2021 capaian fisik 100%, khususnya Prioritas Nasional (PN) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta capaian anggaran 93,39%,” ujarnya.

Selain itu, Jaconias Walalayo melaporkan beberapa capaian triwulan III tahun 2021 dari Provinsi NTT terkait Program Strategis Nasional (PSN). Mulai dari capaian PTSL per tanggal 30 September 2021, dengan target 75.000 bidang dan telah terealisasi 46.507 bidang/sertipikat atau 62,01%, serta capaian realisasi anggaran 65,46%.

Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersedia di Provinsi NTT saat ini, berjumlah 5 RDTR (Kabupaten Nagekeo, Ende, Alor, Sumba Tengah dan Kota Kupang), sedangkan 32 RDTR yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota masih dalam proses. Dalam aspek Reformasi Birokrasi dan pembangunan ZI, sampai saat ini telah dilaksanakan pencanangan secara eksternal kepada 19 Kantor Pertanahan dan ditargetkan sampai akhir tahun ini mencapai 22 Kantor Pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengawasan dan Pengembangan Zona Integritas, Ninik Maryanti, menjelaskan bahwa sudah ada 19 Kantah yang telah melakukan pencanangan secara eksternal dan terdapat 5 (lima) Kantah yang telah dilakukan penilaian. Ia memberikan apresiasi kepada 5 Kantah tersebut yang meliputi Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba timur, Kabupaten Sikka, Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Timur.

“Kami sangat apresiasi sekali sudah membangun Zona Integritas, meskipun baru bisa meluluskan Kabupaten Sumba Timur. Saya ingin di luar 5 (lima) Kantah tersebut, menyampaikan apa yang menjadi hambatan untuk sama-sama dicari jalan keluarnya,” tuturnya.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Asnawati, juga menyampaikan apresiasinya terkait dengan capaian PTSL yang dilakukan di Provinsi NTT.

Menurutnya, sejauh ini Provinsi NTT sudah memberikan kontribusi yang sangat baik di mana capaian Peta Bidang Tanah (PBT) hampir menyentuh angka 100% dan hanya ada satu Kantah yang capaian PBT-nya kurang dari 60%.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, membahas terkait percepatan RDTR di Provinsi NTT. Ia menekankan bahwa perlu diingat untuk RDTR merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota dan tentu peran dari Kanwil dan Kantah sangat penting untuk mengawal penyusunan penetapan rencana tata ruang, baik tata ruang wilayah maupun RDTR.

“Diharapkan partisipasi aktif kepala kantor untuk memastikan bahwa kualitas tata ruang yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria, Awaludin, mengungkapkan kinerja Kanwil BPN Provinsi NTT dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Ia menuturkan bahwa capaiannya secara umum sudah berada di atas rata-rata nasional, meskipun tidak sebagus dengan tahun sebelumnya.

“Namun apa yang sudah diinstruksikan dari Ditjen Penataan Agraria terkait dengan rencana aksi, ada satu kegiatan tanah kritis sudah 100% di bulan Agustus dan di bulan Oktober sudah akan menjadi hijau semuanya. Kemudian, pekerjaan yang lebih besar terkait redistribusi tanah dan IP4T, nanti targetnya di bulan November dan mudah-mudahan apa yang sudah diinstruksikan dan dibuat terkait rencana aksi hingga akhir tahun dapat on the track dilaksanakan,” tegasnya.

Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian, terkait konteks penyerapan anggaran menjelaskan bahwa dalam pembahasannya bukan hanya mengenai anggaran saja, tetapi yang terpenting adalah kegiatannya.

Melalui terlaksananya kegiatan maka akan terlaksana pencairan anggaran. Oleh karena itu, ketika membahas terkait penyerapan anggaran yang diharuskan terlibat adalah penanggung jawab kegiatan, apakah kegiatan tersebut sudah berjalan sesuai jadwal atau sesuai target penyelesaian atau tidak.

“Ini yang nantinya menentukan apakah penyerapan anggaran menjadi tinggi atau tidak,” tuturnya.