Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada Selasa (12/10/2021), bertempat di Aston Hotel Makassar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi yang hadir secara daring berkata bahwa UUCK (UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja-RED) hadir sebagai penataan regulasi terhadap peraturan perundangan yang tumpang tindih.
Hal ini bertujuan sebagai keselarasan substansi di berbagai perundang-undangan untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang tata ruang dan pertanahan.
Dalam kegiatan ini, Yagus Suyadi membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Ia menjelaskan bahwa PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Hal ini memperluas aspek penertiban tanah dan ruang, yang dulu hanya penertiban tanah telantar, kini juga ada sebutan penertiban kawasan telantar.
Yagus Suyadi berkata bahwa Kawasan Telantar adalah kawasan yang terhitung non kawasan hutan yang belum terbit haknya yang berasal dari perizinan berusaha, tetapi tidak dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai.
“Sebagai contoh, orang setelah mendapatkan izin, konsesi atau perizinan berusaha lainnya, dia hanya menguasai tanahnya. Namun objek tanahnya itu tidak segera dimanfaatkan sebagaimana tujuannya dan tidak segera diurus haknya. Ini dapat ditetapkan sebagai kawasan telantar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada intinya, PP Nomor 20 Tahun 2021 ini mengharapkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia, baik yang sudah terdaftar atau sudah bersertipikat maupun yang belum terdaftar untuk dimanfaatkan secara optimal.
“Negara punya kewenangan mengatur peruntukan pemanfaatan tanah, juga mengawasi serta menertibkan penggunaan tanah agar optimal, sebagai wujud tertib tindak lanjut tanah dan ruang,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul H. Gani, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan sosialisasi PP turunan UUCK. Ia berkata bahwa jika bicara soal perundang-undangan maka bicara satu hal yang tak bisa ditawar.
“Terkait PP turunan UUCK, kita harus melihat secara teknis. UU ini tidak perlu ditawar lagi, yang harus dilakukan adalah perlu dieksekusikan. Eksekusi ini butuh kesamaan pandangan, koordinasi, sinergitas, dan kesamaan pola tindak. Di Pemprov, kita ingin pastikan perihal investasi dan ekspor agar tidak tumpang tindih regulasinya,” tuturnya.
Sekretaris Ditjen PPTR, M. Shafik Ananta Inuman yang juga hadir secara daring mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi UUCK beserta PP turunannya agar secepatnya tuntas. Terdapat 5 PP di Kementerian ATR/BPN, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
“Ini key central point terkait perubahan perizinan kita. Dalam hal ini Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang prosedurnya via Online Single Submission (OSS). Peran kami mengontrol KKPR yang keluar ini. Kita pantau, kita kendalikan, kita tertibkan. Juga PPNS Penataan Ruang menjadi bagian dalam peran ini. Mari kita menyesuaikan apa yang sudah kita susun pada saat ini,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan