Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti presentasi monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia secara daring, pada Kamis (14/10/2021).
Sebagai institusi pemerintah di bidang agraria dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN tentunya terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan dan penyampaian informasi publik.
Dalam presentasinya, Kepala Biro Humas, Yulia Jaya Nirmawati berkata bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen untuk memberikan informasi yang transparan, tepat, akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, serta sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
“Inilah peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara terbuka, sebagai wujud implementasi good governance,” tutur Kabiro Humas.
Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa upaya pelaksanaan KIP di Kementerian ATR/BPN dimulai dari pembentukan dan penguatan PPID di seluruh satuan kerja seluruh Indonesia, mulai dari 33 Kantor Wilayah (Kanwil) di Provinsi dan 471 Kantor Pertanahan (Kantah) di Kabupaten/Kota.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyempurnaan situs PPID melalui ppid.atrbpn.go.id dengan menambah fitur dan yang terbaru ialah layanan registrasi online.
Menurutnya, ini merupakan inovasi terbaru yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi, permohonan informasi online, menyampaikan pertanyaan maupun keluhan tanpa perlu datang dan berkerumun di Kantor Pertanahan.
“Ini sangat membantu memutus mata rantai Covid-19. yakni meminimalisir kehadiran masyarakat di Kantah dengan memudahkan akses informasi yang dibutuhkan,” jelas Yulia Jaya Nirmawati.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi online melalui situs ppid.atrbpn.go.id atau melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Semua inovasi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Yulia Jaya Nirmawati juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan 4 layanan online sejak tahun 2020. Layanan tersebut, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Baru-baru ini, pada tanggal 26 September 2021, Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan layanan mandiri pertanahan online yang bernama LoketKu.
Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan permohonan pertanahan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui LoketKu.
Selain peningkatan kualitas pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan banyak pihak untuk menyebarkan informasi seputar pertanahan. Kementerian ATR/BPN juga memberikan informasi melalui kanal-kanal informasi yang variatif dan up to date, seperti media sosial, podcast ATR/BPN, integrasi dengan kanal LAPOR!, kerja sama dengan influencer, dan lain-lain. Kementerian ATR/BPN juga mempunyai layanan mitra untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di situs mitra.atrbpn.go.id; Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria (SIGTORA); aplikasi Sentuh Tanahku; dan informasi rencana tata ruang di situs gistaru.atrbpn.go.id. Turut mendampingi dalam presentasi daring ini, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan, Adhi Maskawan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan