Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati saat mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Medan, Jumat (15/10/2021).

Medan – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa lagi bersandar dengan pola lama atau old public administration dalam pemberian layanan kepada masyarakat, tetapi harus bersandar oleh paradigma baru atau new public service. Paradigma baru pelayanan publik ini juga tercantum dalam delapan area perubahan Reformasi Birokrasi.

Sebagaimana diketahui, salah satu dari 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang intinya memberikan pelayanan lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas. Hal tersebut dituntut oleh setiap kantor pelayanan publik, termasuk kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Sebagai kantor layanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Medan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik layanan pendaftaran pertama kali hingga penanganan masalah pertanahan. Hal itu menjadi latar belakang Kantor Pertanahan Kota Medan mengenalkan co-working space.

Co-working space ini mengutamakan kenyamanan bagi para pemohon, yaitu dengan memberikan layanan yang ramah tidak hanya dari fasilitas yang disediakan, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara pemberi dan penerima layanan, serta menerapkan transformasi digital.

“Saat masuk ke dalam kantor ini, rasanya sangat nyaman dan sejuk. Selain itu, untuk penataan ruangannya juga sangat bagus sehingga kita bisa membayangkan, apabila pemohon datang ke sini dalam keadaan marah, pasti langsung reda,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati saat mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Medan, Jumat (15/10/2021).

Menurut Yulia Jaya Nirmawati, konsep yang ditawarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan tidak kaku dan mengubah citra mengenai kantor layanan di bidang pertanahan.

“Kantor Pertanahan Kota Medan ini juga ramah bagi difabel dan tidak hanya ruang kerja saja yang disajikan kepada masyarakat, tetapi kelengkapan sarana dan prasarana pun tersedia, kelengkapan komputer sudah cukup memadai dan printer untuk kebutuhan standar, serta menyediakan fasilitas bagi yang berkebutuhan khusus,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Lebih lanjut, model co-working di Kantor Pertanahan Kota Medan juga sudah didukung oleh berbagai layanan elektronik, antara lain Layanan Pemetaan, Layanan Loketku, Layanan Kiosku, layanan transaksi mandiri, serta layanan untuk disabilitas.

“Saya melihat berbagai fasilitas layanan yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Medan sudah sangat baik. Kantor ini juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan layanan Loketku, yang memang mengurangi antrean layanan, serta adanya layanan bagi pemohon disabilitas,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Mengenai layanan untuk disabilitas, Kepala Biro Hubungan Masyarakat menyarankan agar layanan tersebut fleksibel karena belum tentu setiap hari ada pemohon difabel.

“Jika memang tidak ada pemohon difabel, layanan ini dapat juga melayani pemohon umum karena jika tidak, nantinya loket layanan itu akan selalu lowong,” kata Yulia Jaya Nirmawati.

Penggunaan konsep co-working space ini sudah disosialisasikan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan melalui berbagai media, antara lain melalui videotron, media surat kabar, serta media sosial.