Dirjen PPTR, Budi Situmorang

Bengkulu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembinaan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) dan Kantor Pertanahan di Aula Kanwil BPN Provinsi Bengkulu pada Senin (11/10/2021) lalu.

Kegiatan ini bertujuan sebagai evaluasi kinerja Kanwil BPN Provinsi Bengkulu sampai dengan Triwulan III serta sebagai wadah perumusan Strategi dalam Percepatan Capaian Kinerja Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2021.

Pembinaan ini dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang, sebagai Ketua Pembinaan Tim Pusat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu beserta seluruh pejabat administrator dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini juga mengikutsertakan para Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di 10 (sepuluh) satuan kerja Kantor Pertanahan, yang bergabung secara daring.

Berdasarkan data triwulan III tahun anggaran 2021, realisasi Kanwil BPN Provinsi Bengkulu mencapai 68%. Capaian tersebut telah berada di atas nilai rata-rata capaian nasional.

Capaian kinerja PTSL Kanwil BPN Provinsi Bengkulu sebelumnya berada di peringkat 14 nasional, saat ini berada di peringkat 9. Berdasarkan benchmark capaian Program Strategis Nasional untuk PTSL per September 2021, capaiannya lebih tinggi dari tahun 2020 di bulan yang sama, sedangkan realisasi di Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu rata-rata sudah lebih dari 55%.

“Kanwil BPN dan Kantah di Provinsi Bengkulu saat ini sedang melakukan optimalisasi target PTSL, khususnya Kabupaten Bengkulu Selatan,” jelas Budi Situmorang, saat memberikan keterangan siaran pers, Senin (18/10)

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Agustin Iterson Samosir menyampaikan bahwa berdasar hasil audit BPK, Provinsi Bengkulu masuk dalam kategori aman dan berdasarkan penilaian SAKIP, Bengkulu mendapat predikat sangat baik (BB). “Inovasi yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu perlu segera dikoordinasikan dengan Pusdatin sehingga menjadi satu kesatuan dengan KKP,” ungkap Agustin Iterson Samosir.

Terkait kegiatan Redistribusi Tanah, di Provinsi Bengkulu telah dibagikan sejumlah kurang lebih 600 sertipikat hak atas tanah. Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah juga menitikberatkan keterkaitan erat antara tata ruang dan pertanahan, serta perlunya mengikuti perkembangan regulasi sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. “Informasi pertanahan dapat disumbangkan terkait dengan kepastian investasi,” tuturnya.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Penilaian Tanah, Perdananto Ariwibowo menyampaikan beberapa hal yang masih perlu menjadi perhatian terkait bidang Pengadaan Tanah, salah satunya adalah penyusunan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Lanjut dikatakannya bahwa Menteri ATR/Kepala BPN berharap nilai yang ada dalam peta ZNT menjadi preferensi nilai tanah yang wajar.

“Dimungkinkan kegiatan ZNT nantinya, dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai referensi dalam pengenaan pajak,” kata Perdananto Ariwibowo.

Kegiatan penting lainnya yang menjadi perhatian Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu adalah Kegiatan Penertiban Tanah Telantar.

Menurut Ariodilah Virgantara selaku Kepala Bagian Program dan Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, penertiban tanah telantar menjadi kegiatan yang penting karena tanah telantar yang sudah ditetapkan menjadi tanah negara, akan termasuk sebagai salah satu objek Reforma Agraria. Penyediaan tanah telantar ini akan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.