Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar angkat suara perihal empat kader mereka yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebulan terakhir.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir mengatakan pihaknya angkat tangan terhadap sejumlah kasus tersebut. Menurut dia, kasus yang menjerat empat kader merupakan urusan personal dan tak terkait dengan partai.

“Kita sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kegiatan kegiatan personal dari yang bersangkutan masing masing jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan partai,” kata Adies dalam rangkaian acara HUT Partai Golkar, di TMP Kalibata, Jakarta Selata, Selasa (19/10).

Meski begitu, Adies menyebut partai tetap akan melalukan pendampingan dan memberi bantuan hukum kepada mereka bila diperlukan.

Tercatat, empat kader Partai Beringin yang terjerat kasus korupsi di bawah komisi antirasuah yakni, Wakil Ketua Umum DPR Azis Syamsuddin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan anaknya, Bupati Banyuasin, Dodi Alex Noerdin, dan teranyar Bupati Kuansing Andi Putra.

Mereka semua merupakan kader Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir September lalu. KPK kali pertama menangkap Azis di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 24 September lalu.

Waketum Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus suap perkara DAK Lampung Tengah 2017, dengan mantan penyidik KPK dari unsur polisi, Stepanus Robin Pattuju yang telah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya, pada 16 September, Kejaksaan Agung telah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas dua kasus berbeda pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumsel periode 2010-2019.

Berikutnya, pada 16 Oktober, anak Ales Noerdin, Dodi Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin menjadi tersangka kasus dugaan suap infrastruktur di wilayahnya. Dan teranyar, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Riau tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.