Plt Jubir KPK, Ali Fikri

Jakarta- Sidang lanjutan bekas penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuiu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). Agenda sidang masih seputar pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Plt Juru Bicara Ali Fikri menyebut, jaksa KPK di antaranya menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan di persidangan terdakwa Robin dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK .

Mereka yakni eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.

“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M. Azis Syamsudin dan Ajay M. Priatna,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Seperti diketahui, Azis kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menyuap Robin dalam membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.

Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim sejumlah uang Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu kepada Robin untuk KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan Ajay dalam dakwaan Robin, menyuap Robin mencapai Rp 507.390.000,00.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.