Jakarta – Pemerintah telah menetapkan harga swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 pada kisaran Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 luar Jawa -Bali.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta laboratorium mematuhi tarif tertinggi swab test PCR yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Untuk itu, Wiku mengatakan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten.

“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional,” tegasnya pada konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia”, Kamis (28/10/2021).

Wiku menegaskan, hasil pemeriksaan swab test PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Wiku menuturkan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menyebutkan, evaluasi harga swab tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.