Kuasa Hukum Formosa Residence Batam saat konferensi pers

Batam- Hakim Pengadilan Niaga (PN) Medan memutuskan untuk menerima proposal perdamaian (homologasi) PT Artha Utama Propertindo (AUP) sebagai pengelola Formosa Residence Batam, untuk membayar 10 persen kepada kreditur atau setara dengan utang. Dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Formosa Residence Batam dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, majelis hakim menyatakan sah perjanjian perdamaian tanggal 20 September 2021 yang telah disepakati oleh debitur, dalam hal ini PT AUP dan para krediturnya.

Menyikapi itu, kuasa hukum Formosa Residence, Hery Chariansyah dan Yopta Eka Saputra Tanwir, menyebut putusan hakim Pengadilan Niaga Medan ini telah jeli dalam melihat pokok masalah. “Jadi, kita berikan apresiasi atas putusan dari hakim karena jeli dalam melihat masalah tersebut,” ujar Hery kepada awak media, Sabtu (30/10/2021).

Kata dia, sebelum putusan ketuk palu, pihaknya bersama para kreditur telah beberapa kali melakukan mediasi bersama dalam membahas proposal perdamaian. “Kita ajukan proposal perdamaian, 12 orang kreditur telah menerima usulan perdamaian ini,” ujar dia.

Ia beberapa kali menjelaskan bahwa sangatlah tidak mungkin jika perusahaan sebesar PT AUP harus dipailitkan. Apalagi pembangunan Formosa Residence memberikan dampak positif untuk meningkatkan perekonomian Kota Batam. Salah satunya membuka lapangan pekerjaan baru.

“Formosa Residence tidak hanya milik pemegang saham semata, tetapi juga milik puluhan bahkan ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dan keluarganya,” kata Hery.

Hal ini pula, yang diyakini Hery, menjadi satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Niaga Medan sebelum mengabulkan proposal perdamaian perusahaan.

Kepada wartawan, Hery menerangkan, jika Pengadilan Niaga Medan memutuskan empat perkara. Yakni: Pertama, hasil putusan adalah menyatakan sah perjanjian perdamaian tanggal 20 September 2021 yang telah disepakati debitur dengan para krediturnya. Kedua, Pengadilan Niaga Medan menghukum debitur dan kreditur untuk menaati perjanjian perdamaian yang telah disahkan.

Lalu ketiga, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan telah berakhir secara hukum. Keempat, menghukum debitur dan kreditur yang menyetujui perdamaian untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp7,3 juta.

Hery mengatakan, keputusan sendiri dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan tanggal 18 Oktober 2021 lalu.

“Sidang PKPU Pengadilan Niaga Medan telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, persidangan tidak cacat hukum,” jelasnya.

Dalam perjanjian perdamaian yang diputuskan sah oleh Pengadilan Niaga Medan, disebutkan pula bahwa PT Artha Utama Propertindo akan mengembalikan 10 persen dari total tagihan atau nilai utang. Masa pengembalian atau pembayaran utang dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan homologasi atau pengesahan perdamaian ini memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami akan fokus dalam perkara PKPU ini sampai berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, langkah apa yang bakal ditempuh akan didiskusikan kembali,” imbuh dia.

Kendati demikian, pihaknya juga bakal menghormati keputusan 5 (lima) kreditur penggugat PKPU untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Dalam hal ini mengajukan kasasi. Pasalnya, keputusan kelima penggugat sendiri merupakan hak masing-masing sebagai warga negara Indonesia.

“Terkait dengan ketidakpuasan beberapa pihak kreditur, pengelola Formosa Residence mengormati keinginan mereka untuk melanjutkan ke MA,” ujarnya.

Hery menegaskan, jika PT AUP telah bergerak dan berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya pun meyakini jika hasil kasasi yang dilakukan lima kreditur tidak akan berbeda jauh dengan keputusan dari Pengadilan Niaga Medan.

Selain putusan, Hery juga mengingatkan pada pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara PKPU agar tidak memberikan pernyataan liar ke publik. Karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri ke depannya. “Kita minta pihak yang tak terlibat untuk tidak mengeluarkan statement yang bukan pada tempatnya,” pinta dia.