JAKARTA – Pelanggaran karantina yang dilakukan oleh influencer Rachel Vennya terus menjadi perhatian masyarakat.

Rachel Venya sendiri telah mengaku melanggar aturan karantina perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah, saat tiba di Indonesia seusai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat belum lama ini.

Kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno. Terlebih lagi, perjalanan para pelaku industri ekonomi kreatif termasuk para influencer di dalamnya turut mempromosikan produk ekonomi kreatif asli Indonesia memang didukung oleh Kemenparekraf sendiri.

Sandiaga sangat menyayangkan kasus pelanggaran karantina ini sampai terjadi. Padahal di sisi lain, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini telah menuai apresiasi dunia internasional.

“Kemenparekraf ikut mendorong para pelaku industri ekonomi kreatif ini untuk ke luar negeri untuk memasarkan produk-produk ekonomo kreatif Indonesia ke kancah dunia, termasuk beberapa influencer. Berkaitan dengan pelanggaran karantina ini tentu kami sangat sayangkan dan prihatin,” kata Sandiaga, dalam acara Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.

Ia berharap ke depannya tak ada lagi pelanggaran karantina seperti dilakukan Rachel Vennya. Apalagi, saat ini pemerintah tengah berencana mengurangi jumlah hari karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, semula 5 hari menjadi hanya 3 hari.

“Kami tentunya berharap kepatuhan terhadap protokol karantina ini. Ini harus menjadi catatan bagi semua pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi protokol karantina. Harapannya juga, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Sandiaga singkat.

Sebagai informasi, per hari ini Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan penyidik sudah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular ancaman 1 tahun penjara.