JAKARTA – Sejumlah wilayah dalam operasional kereta rel listrik (KRL) mulai 2 November 2021, telah masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 1. Meskipun terdapat perubahan status tersebut, KAI Commuter tetap melakukan pembatasan kapasitas pengguna di dalam kereta, dan jam operasional KRL tetap berlangsung pada pukul 04.00-22.00 setiap hari.
KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pengguna KRL menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.
Calon pengguna KRL juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik secara fisik maupun digital kepada petugas. Pembatasan kapasitas pengguna KRL juga masih berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021.
“Pembatasan kapasitas tetap dijalankan sesuai ketentuan mengingat volume pengguna KRL terpantau mulai naik,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Selama Oktober 2021, jumlah pengguna KRL rata-rata 351.324 pengguna per hari. Jumlah ini meningkat 24,2% dibanding rata-rata September yang mencapai 282.760 pengguna tiap hari. Peningkatan volume sejalan dengan aktivitas masyarakat yang kembali bergerak saat ini.
KAI Commuter melakukan penyesuaian operasional dan layanan KRL Jabodetabek seiring tren volume pengguna KRL yang terus bertambah.
KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL per hari mulai 17 Oktober yang sebelumnya sebanyak 994 perjalanan. Sebanyak 307 perjalanan melayani pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 04.00-09.00 WIB dan sebanyak 243 perjalanan melayani di jam sibuk sore yaitu pukul 16.00-20.00 WIB.
“Hal ini sejalan dengan pergerakan pengguna yang masih terkonsentrasi pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari,” kata Anne.
Dalam pengamatan Beritasatu.com, di berbagai stasiun, calon penumpang harus melakukan tap di barcode PeduliLindungi. Kemudian, menunjukkannya kepada petugas. Jika belum vaksin, maka penumpang tidak diizinkan naik KRL.
Pada jam-jam sibuk, KAI Commuter juga konsisten menerapkan jaga jarak aman antarpengguna dengan membatasi jumlah orang yang dapat naik kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta.
Petugas akan melakukan antrean penyekatan di stasiun bila kondisi di dalam KRL sudah sesuai kuota.
Tinggalkan Balasan