Foto Gedung Asabri

Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa total nilai aset yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI sejauh ini adalah Rp 16,2 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penghitungan nilai sejumlah aset yang disita baru-baru ini. Dia memperkirakan aset-aset tersebut bernilai sekitar Rp 1 triliun.

“(Total) kalau tambah Rp 1 triliun jadi Rp 16,2 triliun dari selama proses penyitaan,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.

Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

Ia pun mengakui aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut. “Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Supardi.

Hal itu termasuk aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

“Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum,” kata Supardi.