Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setuju bila koruptor dihukum mati. Namun sebagai negara hukum, hal itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati,” kata Firli, Rabu (24/11).
Ia mengatakan, satu tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.
Yang unsur-unsurnya antara lain, barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati,” katanya.
Ia mengatakan, mandat dan perintah dari pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1). Kata dia, secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.
“Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2),” ucap dia.
Kata Firli, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu, maka semua disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan