JAKARTA – Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), PT Taman Wisata Candi (TWC) akan memberlakukan pembatasan kuota pengunjung saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Direktur PT TWC Edy Setijono mengatakan, hal itu dilakukan guna mengantisipasi membeludaknya pengunjung.
“Kami batasi nanti, kami akan tentukan kuotanya supaya tidak terjadi kerumunan,” kata Edy kepada awak media, Kamis (25/11/2021).
Edy berharap, tidak ada lonjakan kunjungan saat libur Nataru karena itu bisa menjadi bumerang.
“Semoga Nataru ini tidak menjadi mimpi buruk lagi seperti libur lebaran kemarin,” ujar Edy.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di emailkamu.
Pada prinsipnya, TMII siap menerima kunjungan saat libur Nataru nanti.
Soal rencana aturan PPKM Level 3 saat libur Nataru nanti, pihak pengelola juga siap mengikuti arahan dari pemerintah.
“Kesadaran bersama, kita taati agar PPKM ini menjadi yang terakhir. Sehingga tahun 2022, kita sudah benar-benar mulai bergerak,” ujar Edy.
Penerapan kebijakan PPKM Level 3 akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan itu diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
Penerapan aturan itu berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan