Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) MD berpesan kepada para penerima hibah untuk langsung mengurusi dokumen kepemilikan tanah supaya tidak diambil oleh orang lain atau bahkan terlantar.
“Bahwa kasus semacam itu sudah sering terjadi. Ia memberikan contoh adanya sebuah kasus di NTT di mana tanah adat yang kemudian diserahkan ke negara dan pemerintah daerah setempat,” ujar Mahfud dalam konferensi pers penyerahan aset eks-BLBI, Kamis (25/11/2021).
Seperti diketahui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi menghibahkan aset dari pemilik utang dengan nilai Rp 492 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga
Kementerian/lembaga yang dimaksud ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Polri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
Lebih lanjut ia mengatakan tiba-tiba tanah yang ratusan atau ribuan hektar itu berpindah kepada orang ke orang, kepala daerahnya dapat, padahal itu sudah ada aktanya itu milik negara.
Kasusnya sempat ditangani oleh Kejaksaan. Kalau dari hasil penyidikan Kejaksaan, tanah negara itu ternyata belum dibukukan ke dalam daftar kekayaan negara. Belum didaftarkannya ke dalam daftar tersebut malah menjadi kesempatan bagi kepala daerahnya untuk membagi-bagi tanah.
“Untung pengadilan yang lebih tinggi lagi memutuskan untuk kembali ke negara dan itu bisa banyak terjadi seperti itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mewanti-wanti para penerima hibah untuk bisa segera mengurus dokumen dari tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah. Selain itu ia juga meminta agar tanah yang diberikan segera dibangun menjadi tempat yang berguna untuk pelayanan publik.
“Oleh sebab itu, pak walikota (Bogor) tolong nih segera digarap, jangan nanti anda 2 tahun (sudah tidak) jadi wali kota, ini kok belum dibukukan, hilang lagi nanti, malah susah,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan