Eranasional.com – Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan asal Indonesia untuk masuk ke negaranya tanpa karantina mulai 28 November 2021. Aturan ini menggunakan skema Vaccinated Travel Lane (VTL).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan skema VTL bagi wisatawan asal Indonesia bahwa ada kriteria tertentu yang dapat memenuhi persyaratan masuk tanpa karantina. Hal ini mencakup vaksinasi lengkap hingga menunjukkan negatif PCR.

“Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada saat kedatangan,” terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.

“Terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL, yaitu vaksinasi penuh menggunakan vaksin COVID-19 yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ada berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.”

Selanjutnya, wisatawan berkewarganegaraan Indonesia menunjukkan aplikasi PeduliLindungi serta hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Aturan VTL juga harus melakukan booking dan pembayaran tes PCR di Bandara Changi Singapura saat tiba.