Jakarta, eranasional.com – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, penuhi undangan Dirjen Bea dan Cukai dalam pengungkapan kasus penyelundupan 29, 5 Kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai, BNN dan Kepolisian Republik Indonesia.

Puluhan kilo barang bukti yang didapat dari tiga pengungkapan kasus narkotika, dirilis bersamaan dengan berhasil diungkapnya penyelundupan oleh tim bea cukai berupa 874 bal pakaian, 118 unit ban alat berat serta 57 roll karpet.

Pengungkapan kasus narkotika yang dirilis oleh Bea Cukai adalah buah dari kerjasama antara Bea Cukai, BNN dan Polri yang tergabung dalam operasi BERSINAR. Sejak dimulainya operasi ini, yakni 29 Februari 2020 hingga 9 Maret 2020, tercatat telah berhasil diungkap 18 kasus narkotika dengan total barang bukti 78,1kg narkotika.

Arman menilai kerjasama yg telah terjalin antara BNN, Bea Cukai dan Polri harus terus ditingkatkan, mengingat semakin berkembangnya modus operandi sindikat narkotika.

“Seluruh kasus ini memiliki keterkaitan. Sindikat ini tergolong kuat, solid dan punya kemampuan serta keuangan yg kuat. Untuk itu
Sinergitas perlu, agar kita punya kemampuan yang sama kuat.” Ujar Arman.

Arman menambahkan narkoba tidak hanya menimbulkan penyakit medis, tetapi juga penyakit masyarakat.

Senada dengan yang disampaikan Arman Depari, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menilai penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Tidak hanya itu, kita juga melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi akibat penyelundupan. Corona sudah menyebabkan masyarakat kesulitan (secara ekonomi), jangan ditambah lagi dengan hal seperti ini.” Tutup Heru.

(Red/humasBNN).