Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3 Miliar dan 36 ribu Dolar Amerika.

Suap ada keterkaitannya dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36.000” ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa KPK menuturkan, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019 lalu.

Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan ikut terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara agar namanya tak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh Lembaga Antirasuah.

Azis lantas meminta bantuan anggota Polri bernama Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Mendengar hal itu, Agus kemudian merekomendasikan Robin yang ketika itu masih menjadi penyidik di KPK.

Azis diketahui pada Agustus 2020 juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah.

Robin tak sendiri saat itu, dia ditemani Pengacara Maskur Husain.Dalam pertemuan, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang sejumlah Rp4 miliar untuk menutup nama keduanya atas kasus di Lampung Tengah. Azis menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

“Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta,” jelas Lie.

Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fjr)