“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip dalam pernyataan tertulis Senin (13/12/2021).

SKB 3 Menteri tersebut bersifat mengikat bagi PNS dan pegawai BUMN. Bagi yang melanggar aturan larangan cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 atau keluar kota akan dikenakan sanksi.

Larangan melakukan perjalanan juga dikecualikan bagi PNS dan pegawai BUMN yang diharuskan untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Sementara itu, cuti juga dapat diberikan khusus cuti melahirkan, cuti sakit maupun karena alasan penting dan mendesak.

Untuk karyawan swasta, aturan cuti telah diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).