Ilustrasi Gedung KPK

Eranasional.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tiga saksi diagendakan bersaksi untuk membongkar fakta kasus tersebut.

Mereka yang akan bersaksi di antaranya mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

“Rencana saksi Senin, 27 Desember 2021, Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/12).

Ketiga saksi tersebut pernah diperiksa pada saat proses penyidikan Azis Syamsuddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi tersebut terkait peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah Tahun 2017.