Foto: ilustrasi

Eranasional.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan sebanyak 364 orang telah dilakukan penindakan oleh Densus AT 88 sepanjang 2021.

Boy menuturkan dari jumlah tersebut dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang. Kemudian dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan 16 orang.

“364 orang dengan rincian pemeriksaan dan penyidikan sebanyak 332 orang, dilimpahkan pada pidana umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang dan dipulangkan 16 orang,” ujar Boy di kantor BNPT, Jakarta ditulis Rabu (29/12/2021).

Boy menyebut berdasarkan afiliasi kelompok teror, 178 orang diantaranya terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah, 154 orang terafiliasi JAD (Jamaah Ansharut Daulah), 16 orang terafiliasi MIT (Mujahidin Indonesia Timur) dan 16 lainnya terafiliasi FPI.

Ia pun membeberkan beberapa kelompok radikal terorisme yang terpantau masih aktif melakukan pergerakan.

“Beberapa kelompok radikal terorisme terpantau masih aktif melakukan pergerakannya, diantaranya adalah Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Negara Islam Indonesia (NII), Mujahidin Indonesia Timur (MIT),” tutur Boy.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Papua itu menuturkan pada bidang pendanaan terorisme, bersama pemangku kepentingan lain, BNPT telah mengambil bagian dalam merilis Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021. Dimana kata dia pihaknya mencatat modus pendanaan di Indonesia berasal dari beberapa sumber.

Pertama yakni pemanfaatan kotak amal dan sumbangan (dengan cover donasi sosial untuk menimbulkan simpati masyarakat). Kedua, berasal dari penggalangan dana dengan cover bisnis-bisnis lokal (seperti industri rumah tangga atau menjual makanan).

Ketiga yakni berasal dari penjualan aset pribadi, keempat dari Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri.

“(terakhir) Crowdfunding dengan memanfaatkan sosial media (online) seperti MLM / skema Ponzi,” katanya.