Eranasional.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Mardedi Susanto digelar Senin (9/01) dengan agenda pemutaran rekaman video permintaan dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Meirina Dewi Setiawati mengabulkan permohonan untuk pemutaran video tersebut.
Saat video tersebut sedang berlangsung di ruang persidangan, Majelis Hakim menanyakan keabsahan video tersebut, karena dari hasil keterangan saksi berbeda saat saksi dilakukan pemeriksaan dikepolisian(BAP).
Dari keterangan pemeriksaan Kepolisian (BAP) saksi menjelaskan bahwa kalau dia melihat terdakwa melempar batu ke mobil, sedangkan saat persidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda yaitu tidak melihat jelas terdakwa melempar batu.
Oleh Karena itu, Hakim meminta dihadirkan pada sidang selanjutnya penyidik yang membuat BAP supaya kebenaran tidak ditutup-tutupin.
“Saya meminta sidang selanjutnya saksi penyidik dihadirkan supaya kebenaran tidak ditutup-tutupin”, Kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Dalam persidangan kemarin sempat memanas saat kuasa hukum terdakwa, Marwan Saputra menanyakan tentang hal yang sama kepada saksi tentang permasalahan yang sama namun saksi menjawab tidak pernah.
Sontak saja pengacara terdakwa menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan berbohong tidak bicara jujur.
“Anda berbohong jangan sampai karena perkataan anda, hak orang jadi tergangu”, Ucap Marwan saat dipersidangan.
Diakhir persidangan kuasa hukum dari terdakwa, Marwan Saputra mengatakan kepada majelis hakim untuk menghadirkan direktur perusahaan KBPC yaitu H. Saymsudin dan penyidik yag membuat BAP dikarenakan banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan.
Saat Eranasional.com mencoba menanyakan tentang keterangan saksi yang berbeda, Marwan Mengatakan saat di BAP saksi menjawab kepada penyidik melihat jelas terdakwa melakukan pelemparan batu ke mobil dan saat dipersidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan bilang tidak terlihat jelas.
“Tidak sesuai keterangan di BAP, pada BAP saksi bilang melihat jelas sedangankan di persidangan saksi menyatakan tidak melihat”, Kata Marwan saat dihubungi Eranasional.com.
Dalam sidang selanjutnya yang akan di gelar minggu depan, Marwan Saputra berharap sidang berjalan dengan lancar dan penyidik yang memeriksa saksi dapat dihadirkan untuk memberikan klarifikasi yang dibuat oleh saksi dalam persidangan.
“harapan saya sidang berjalan dengan lancar, dan penyidik dapat dihadirkan dalam persidangan agar dapat klarifikasi terkait perbedaan keterangansaksi dalam BAP dengan persidangan”, ucapnya.
Sebelumnya, tersangka Mardedi dilaporkan dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat. Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo.
Tinggalkan Balasan